Selasa, 22 Juni 2021
Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021
Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 khususnya tarif BPJS Kelas III peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU mengalami perubahan.
Khusus kelas III, sejak 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.
Artinya, iuran terbaru bagi pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Keputusan ini disebabkan pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
Sementara bagi ruang perawatan kelas II tetap 100.000. Untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda terdapat dalam Perpres No 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan.
Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Saksikan video di bawah ini:
Kata Pakar Soal Penyebab & Bahaya Pencurian Data Pribadi
(mij/mij)
TAG: bpjs kesehatan tarif bpjs kesehatan iuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar